Informasi Visa


Pengertian Visa


    Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.


Jenis-Jenis Visa

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman

  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

  4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

  5. Visa Transit

Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.



Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

  • Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja

  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)



Jam Kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa

        Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
        Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
        Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Top


Biaya Pembuatan Visa (berlaku sejak tanggal 1 April 2007)

Single Visa          Rp 231.000
Multiple Visa Rp 462.000
Transit Visa Rp  54.000

Top

    [Form Jadwal Perjalanan (doc)]
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)



Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.

  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">

  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">

VISA KHUSUS
(Visa Belajar / Pelatihan / Bekerja / Menetap dalam jangka waktu tertentu)


Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa


Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.

  2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk)

  3. Formulir permohonan visa [download (PDF)]

  4. Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4,5 cm x 4,5 cm, tanpa background, bukan hasil editing dan foto harus jelas (tidak buram).

  5. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)



VISA TRANSIT


Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa


Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.

  2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk)

  3. Formulir permohonan visa [download (PDF)]

  4. Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4,5 cm x 4,5 cm, tanpa background, bukan hasil editing dan foto harus jelas (tidak buram).

  5. Dapat menunjukkan visa negara tujuan utama.

  6. Tiket asli dan fotokopinya

Source: http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html